GridOto.com - Mulai besok (23/10/2019), Polisi lalu lintas (Polantas) akan melakukan Operasi Zebra 2019 di seluruh Indonesia, salah satunya di Aceh.
Melansir dari Serambinews.com, Operasi Zebra di Aceh kali ini disebut dengan Operasi Zebra Rencong 2019.
Operasi Zebra ini akan diselenggarakan pada 23 Oktober-5 November 2019.
Selain fokus pada kelengkapan kendaraan dan surat-suratnya, operasi lalu lintas yang dilaksanakan selama 14 hari itu juga difokuskan pada penindakan lainnya.
(Baca Juga: Operasi Zebra 2019 Digelar di Makassar, Simak 8 Sasarannya Agar Tidak Ditilang)
Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Lantas Iptu Siti Amelia SIK mengatakan bahwa ada tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak dan ditilang.
Ketujuh pelanggaran itu adalah pengendara motor yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara dan juga pengendara di bawah umur.
Selain itu pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Kemudian pengendara yang melebihi batas kecepatan serta dalam kondisi mabuk saat berkendara.
(Baca Juga: Enam Pelanggaran Lalu Lintas Ini Sering Dilakukan, Begini Sanksi Hukumnya!)
Terakhir, pengendara yang melawan arus serta melanggar rambu lalu lintas.
Siti menambahkan, Operasi Zebra Rencong 2019 ini sudah disosialisasikan kepada beberapa pihak seperti Puskesmas Kuta Malaka, Koramil, dan Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Kuta Malaka, Aceh Besar.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyosialisasikan kepada pengguna jalan dengan membagi-bagikan brosur pemberitahuan tentang adanya Operasi Zebra Rencong 2019.
Nah, karena Operasi Zebra ini serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia, jangan kaget ya kalau kamu juga menemui operasi seperti ini di daerahmu.
Artikel ini dikutip dari serambinews.com dengan judul Ini Sasaran Operasi Zebra Rencong 23 Oktober - 5 November 2019, Pengendara Ber-HP Hingga Lawan Arus
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | serambinews.com |
KOMENTAR