GridOto.com - Keberadaan zebra cross di jalan raya sering kali masih dianggap remeh oleh para pengendara di Indonesia.
Padalah, beberapa garis berukuran sama dan berwarna putih dengan sela warna hitam (aspal) itu bukan cuma pajangan doang lo sob.
Zebra cross sejatinya merupakan jalur atau tempat yang ditujukan untuk pejalan kaki (pedestrian) saat hendak menyeberang jalan.
Namun kenyataannya, terlebih di wilayah dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi, para pejalan kaki banyak yang kebingungan ketika akan menyeberang karena area zebra cross malah dipenuhi banyak motor.
(Baca Juga: Perhatian! Motor Diwarnai Airbrush Bisa Ditilang Polisi, Segini Dendanya)
Hayoo ngaku, pasti di antara kalian pernah naik motor dan dengan santainya berhenti tepat di zebra cross sambil nunggu traffic light kan?
Atau jangan-jangan kalian masih sering melakukan pelanggaran itu hingga saat ini?
FYI, ternyata jika naik kendaraan dan berhenti di zebra cross termasuk perbuatan melanggar hukum dan tentu saja ada sanksinya.
Hal itu sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
(Baca Juga: Awas, Mobil dan Motor Yang Terobos Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500 Ribu!)
Pada Pasal 106 Ayat 2 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Selanjutnya di Ayat 4 dijelaskan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.
Sanksi bagi pelanggar aturan itu tertuang pada Pasal 287 yaitu bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Nah, ternyata dendanya enggak main-main kan sob? Makanya pelanggaran lalu lintas ini mulai sekarang jangan diulangi lagi ya!
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR