GridOto.com - Dunia modifikasi mobil dan motor di Indonesia semakin berkembang dengan berbagai macam kreatifitas ubahan yang ditampilkan.
Eitss, tapi jangan ngawur dan sembarangan memodifikasi ya sob, karena modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan ternyata dendanya fantastis lo!
Peraturan mengenai modifikasi motor tercantum pada Pasal 1, PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Pada peraturan itu dijelaskan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rencang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
(Baca Juga: Bodi Hitam dan Modifikasi Minimalis Bikin Ducati Scrambler Makin Manis)
Hal itu sebagimana dimaksud dalam Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Selain itu, bengkel yang berhak melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.
Hal itu juga sudah diatur dalam Pasal 132 Ayat 5 dan 6, PP Nomor 55 Tahun 2012.
Dijelaskan juga bahwa modifikasi kendaraan yang bisa dilakukan adalah:
1. Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (sasis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor tersebut.
2. Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan yang merek dan tipenya sama.
3. Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada kendaraan bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya.
(Baca Juga: Bikin Gagah Toyota Agya Bisa Lirik Modifikasi Dari Kembarannya)
Persyaratan lain modifikasi kendaraan bermotor yang juga harus dipenuhi adalah tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.
Kendaraan bermotor yang dimodifikasi juga wajib mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal itu bertujuan agar kendaraan yang dimodifikasi mendapat sertifikat registrasi uji tipe dari Kementrian Perhubungan.
Berdasarkan ketentuan di atas, pihak yang hendak melakukan modifikasi atas kendaraan bermotornya juga diwajibkan untuk memiliki izin atas modifikasinya.
Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR