Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sembarangan Modifikasi Mobil dan Motor, Awas Bisa Kena Denda Segini!

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 19 Oktober 2019 | 09:30 WIB
Ilustrasi modifikasi motor
Wawa
Ilustrasi modifikasi motor

GridOto.com - Dunia modifikasi mobil dan motor di Indonesia semakin berkembang dengan berbagai macam kreatifitas ubahan yang ditampilkan.

Eitss, tapi jangan ngawur dan sembarangan memodifikasi ya sob, karena modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan ternyata dendanya fantastis lo!

Peraturan mengenai modifikasi motor tercantum pada Pasal 1, PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Pada peraturan itu dijelaskan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rencang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

(Baca Juga: Bodi Hitam dan Modifikasi Minimalis Bikin Ducati Scrambler Makin Manis)

Hal itu sebagimana dimaksud dalam Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, bengkel yang berhak melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Hal itu juga sudah diatur dalam Pasal 132 Ayat 5 dan 6, PP Nomor 55 Tahun 2012.

Dijelaskan juga bahwa modifikasi kendaraan yang bisa dilakukan adalah:

Editor : Hendra
Sumber : Motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Harga New Scoopy di Bali dan Jakarta Ternyata Ada Selisih Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa