Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah? Tiga Sanksi Ini Bakal Diterapkan

Hendra - Kamis, 17 Oktober 2019 | 20:00 WIB
Ancaman parkir di depan rumah
@dishub DKI Jakarta
Ancaman parkir di depan rumah

GridOto.com- Paling sebal kan jalur jalan di depan rumah yang dipakai kendaraan parkir.

Akibatnya bikin macet yang kendaraan susah berjalan. 

Sebenarnya aturan soal ini telah lama diundangkan. 

Yakni sejak 2014 dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tentang Transportasi. 

(Baca Juga: Jadi Solusi Kemacetan, Semarang Bangun Tempat Parkir 'Mewah' di Jalan Pandanaran, November 2019 Diresmikan)

Dalam pasal 140 mengatur mengenai orang atau badan usaha pemilik kendaraan wajib memiliki atau menguasai garasi dan dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Jalan sendiri dalam Perda tersebut merupakan seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Dalan aturan tersebut juga disebutkan sanksi yang bakal dihadapi seseorang atau badan hukum yang melanggar,

Dalam pasal 62 ayat 3 ada 3 sanksi yang akan dikenakan.

Pertama, penguncian kendaraan.

Kedua, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan.

Terakhir pencabutan pentil ban. 

Tuh, makanya parkir di tempatnya. 

Editor : Hendra
Sumber : @dishubdkijakarta

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa