Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Tol Sumo, 70 Persen Terbukti Melanggar ODOL

Muhammad Ermiel Zulfikar - Kamis, 17 Oktober 2019 | 14:05 WIB
Sekitar 70 persen atau 46 kendaraan  yang terjaring operasi penertiban di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto terbukti melanggar ODOL.
Istimewa.
Sekitar 70 persen atau 46 kendaraan yang terjaring operasi penertiban di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto terbukti melanggar ODOL.

GridOto.com - Bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub), PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL), kemarin (16/10/2019).

Harsono, selaku Direktur Keuangan yang mewakili Direktur Utama JSM mengungkapkan, hal ini merupakan komitmen mereka untuk menekan angka kecelakaan dan menjaga kualitas Jalan Tol dengan meminimalisir kerusakan akibat ODOL.

"Tujuan operasi ODOL ini adalah menertibkan kendaraan yang berpotensi merusak jalan dan juga menekan kecelakaan akibat ODOL," jelas Harsono dalam siaran resmi Jasa Marga, Kamis (17/10/2019).

"Inilah peran strategis PT JSM sebagai bagian dari Jasa Marga Grup turut mendukung pihak–pihak terkait dalam melaksanakan penertiban dimaksud," imbuhnya.

(Baca Juga: Mulai 2020 Gerbang Tol Bakal Dilengkapi Jembatan Timbang, Truk ODOL Bisa Terciduk!)

Lebih lanjut Harsono mengungkapkan, operasi penertiban dilakukan sejak pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB di km 742 arah Jakarta Off Ramp Karang, dan berhasil menjaring total 67 kendaraan.

Dari situ, sekitar 70 persen yang terjaring tersebut atau sebanyak 46 kendaraan terbukti melanggar ODOL.

PT Jasa Marga Surabaya Mojokerto (JSM) memberikan sanksi terhadap truk yang terbukti melanggar ODOL.
Istimewa.
PT Jasa Marga Surabaya Mojokerto (JSM) memberikan sanksi terhadap truk yang terbukti melanggar ODOL.

"Selama tiga jam operasi ODOL yang dilakukan hari ini, paling banyak merupakan jenis pelanggaran Over Load sejumlah 35 kendaraan serta 11 kendaraan Over Dimension,” tambahnya.

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada pengemudi yang terbukti melanggar ODOL, dilakukan penindakan berupa penempelan stiker dan penandaan berupa cat pada bak kendaraan (bodi truk).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa