Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Soal Kendaraan Listrik, Menteri ESDM Ignasius Jonan Sarankan Regulasinya Bisa Seperti Ini

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 16 Oktober 2019 | 09:20 WIB
Mobil Listrik BYD e6 Blue Bird e-Taxi
GridOto.com/Radityo Herdianto
Mobil Listrik BYD e6 Blue Bird e-Taxi

GridOto.com - Program kendaraaan listrik yang dicanangkan oleh pemerintah saat ini sedang banyak diperbincangkan.

Terlebih ketika Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, memiliki penlaian tersendiri terhadap program kendaraan listrik ini.

Menurutnya, Polri dan Kementrian Perhubungan punya peranan penting dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

(Baca Juga: Impor BBM Melejit Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Kendaraan Listrik Bisa Jadi Solusi?)

Sebab, kedua instansi itu bisa membuat suatu regulasi yang dapat mendorong masyarakat semakin masif menggunakan kendaraan listrik.

“Yang bisa mendorong (penggunaan) mobil listrik polisi dan Menhub (Budi Karya Sumadi). Saya enggak bisa,” ujar Jonan seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (14/10/2019).

Jonan menyarankan, Polri dan Kemenhub bisa meniru negara China dalam membuat aturan soal kendaraan.

Di China, kata Jonan, pemerintahnya membuat regulasi soal pengetatan kepemilikan pelat nomor kendaraan.

Di negeri tirai bambu itu, masyarakat tidak dapat dengan mudah mendapatkan pelat nomor kendaraan.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tidak Sama, Ini Bedanya Mesin Honda Scoopy Baru Dengan Mesin BeAT

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa