GridOto.com - Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua di parkiran Perum Bumi Sentosa, Kecamatan Nanggewer, Bogor (15/10)
Pelaku melakukan pencurian motor yang terparkir di halaman dan di pinggir jalan dengan cara merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor menggunakan kunci letter “T”.
Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 pukul 03.00 WIB di Kp. Leuwikotok Ds. Cijujung Kec. Sukaraja Kab. Bogor Personil Sat Reskrim Polres Bogor, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka Pelaku Curanmor, di rumah kontrakan.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti senjata api, samurai, kunci letter T dan beberapa sepeda motor hasil curian," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.
(Baca Juga: Kerap Bikin Macet! Satlantas Polres Bogor Punya Cara Baru Urai Kemacetan di Jalur Puncak)
"Dari keterangan pelaku merupakan pemain curanmor lintas provinsi, yang menggunakan aksinya dengan menggunakan senjata api rakitan dan sajam," sambungnya.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bogor untuk diproses secara hukum.
Adapun identitas pelaku yaitu EF (yang melakukan pemetaan lokasi), MS (pelaku utama/pemetik ranmor dan pembawa senpi) dan JML (sebagai joki). Dan adapun korban bernama Aji Rizki Nurdiansyah.
(Baca Juga: Polres Bogor Datangi Sekolah, Ternyata Tujuannya Untuk Promosi Hal Ini)
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita 1 buah kunci L, 1 buah tang, 2 buah gagang kunci leter “T”, 2 buah kunci kontak sepeda motor, 1 buah sajam jenis samurai dan 8 unit sepeda motor berbagai merek.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR