GridOto.com - Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir memembenarkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) bisa mendeteksi kendaraan bodong.
"Betul kendaraan yang tidak teregistrasi akan terekam kamera sehingga akan memantulkan bunyi sinyal di back office," kata AKBP Nasir kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (14/10/2019).
"Nantinya sinyal tersebut akan dipancarkan ke jajaran Polantas untuk memeriksa kendaraan tersebut ke lapangan," sambung Nasir.
Sekedar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetujui penambahan 45 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kawasan DKI Jakarta.
(Baca Juga: Jangan Coba Suap, Polisi Lalu Lintas Jakarta Dilengkapi Body Camera)
Adapun lokasi pemasangan 45 kamera ETLE tersebut, yakni:
1. Sebanyak 18 titik dari kawasan Kota Tua hingga Blok M
2. Sebanyak 8 titik dari kawasan Grogol hingga Pancoran
3. Sebanyak 8 titik dari kawasan Halim Perdana Kusuma hingga Cempaka Putih
4. Sebanyak 11 titik dari Jalan HR Rasuna Said hingga Jalam Prof Dr Satrio
(Baca Juga: Kembali Diperluas, Apakah Tilang Elektronik Sukses Kurangi Pelanggaran?)
Sementara sebanyak 12 kamera ETLE telah dipasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin telah dilengkapi fitur canggih.
Untuk diketahui, kecangihan kamera ETLE dapat mengindentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti penggunaan telepon genggam saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, dan pelat ganjil-genap.
Nantinya, Nasir menambahkan, petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap oleh kamera ETLE.
Setelah hal tersebut terverifikasi, pihaknya akan menerbitkan surat konfirmasi kepada si pelanggar lalu lintas.
Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Setelah itu, pelanggar akan diberi waktu selama empat hari untuk menjawab atau mengonfirmasi surat tersebut.
Terdapat waktu sebanyak tujuh hari untuk menyelesaikan pembayaran denda pelanggaran.
Karena itu, jika waktunya diakumulasi, pelanggar memiliki waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan dan melakukan pembayaran denda.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR