Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Panik! Mengurus SIM Sampai Jadi Cuma Makan Waktu Segini

M. Adam Samudra - Senin, 14 Oktober 2019 | 11:00 WIB
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Sigit Indra menunjukkan Smart SIM yang sudah bisa didapatkan pemohon SIM yang mengurus di Satpas Colombo, Rabu (9/10/2019).
Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Sigit Indra menunjukkan Smart SIM yang sudah bisa didapatkan pemohon SIM yang mengurus di Satpas Colombo, Rabu (9/10/2019).

GridOto.com - setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM pun berbeda berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

sendiri pada dasarnya memilik berbagai golongan mulai dari A, B1, B2, C, dan D. Tentu saja hal itu tergantung dari jenis kendaraan apa yang digunakan.

Hanya saja, untuk mendapatkan SIM, masyarakat hingga saat ini mengaku lama dalam proses pembuatannya.

(Baca Juga: Bolak-Balik Gagal Uji Praktik SIM? Polresta Sidoarjo Kini Sediakan Layanan Pelatihan Khsusus)

Padahal menurut Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, untuk membuat SIM sangat cepat dan mudah.

“Prosedur waktu penerbitan bisa selesai hari itu juga. Kurang lebih satu jam," kata Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Namun dia tak menampik, bisa saja penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM menjadi lama lantaran terjadi gangguan teknis.

(Baca Juga: Siap-Siap! Uji SIM Bakal Pakai Komputerisasi, Begini Mekanismenya)

Nah, bagi Anda yang belum punya atau SIM sudah mati, ada baiknya segera mengurusnya.

Perpanjangan SIM dapat Anda lakukan mulai dari 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku SIM habis.

Sementara  batas akhir perpanjangan SIM adalah 3 bulan setelah masa berlaku SIM habis. 

Apabila melewati tenggat waktu tersebut maka SIM Anda tidak dapat diperpanjang lagi alias harus membuat SIM baru.

Ini dia persyaratan Pembuatan SIM Baru

Usia :

- SIM A Pemohon Usia 17 tahun

 - SIM B I dan B II pemohon 20 tahun

- SIM C dan D pemohon 16 tahun

- SIM Umum pemohon usia 21 tahun

Pas Photo

KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

Untuk diketahui, SIM menjadi pertanda bahwa kita secara sah punya kemampuan untuk berkendara di lalu lintas umum.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa