Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tunggak PKB , Dampaknya Tak Bisa Urus Administrasi Kependudukan

Hendra - Senin, 14 Oktober 2019 | 06:35 WIB
Taatlah bayar pajak kendaraan
Nurul/GridOto
Taatlah bayar pajak kendaraan

GridOto.com- Dengan sistem yang sudah terintegrasi, Pemerintah DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya, salah satunya Tax Clearance.

Menurut Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko Tax Clearance dimana seseorang wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, maka secara otomatis pengurusan administrasi kependudukan lainnya tidak bisa diselesaikan. 

"Jadi misalnya, jika Anda belum bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), ketika mengurus surat-surat tanah seperti PBB atau balik nama rumah maka tidak bisa karena masih ada tunggakan," jelasnya saat gelaran MOTOR Plus Award (MPA) di Jakarta. 

Menurut Yuandi dengan sistem seperti ini, maka pihaknya mengharapkan kepada wajib pajak untuk tertib administrasi. 

(Baca Juga: Jangan Panik Jika KTP Hilang! Surat Ini Bisa Dipakai Untuk Bayar Pajak)

"Misalnya, jika ada kendaraan yang dijual segera diblokir," bilangnya.

Sebab, jika pemilik lama tidak segera memblokir, namanya masih tercatat di sistem. 

"Katakan si pembeli ternyata tidak membayar PKB-nya beberapa tahun, lalu kebetulan Anda ingin mengurus misalkan pajak tanah dan bangunan, secara otomatis pengurusan ini tertolak karena masih ada tunggakan PKB," sebutnya. 

Apalagi saat ini hingga akhir tahun Pemerintah DKI Jakarta sedang mengadakan program melalui Pergub Nomor 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Jadi, biaya pajak untuk balik nama kendaraan seken diberikan potongan sampai 50 persen terhadap balik namanya," kata Yuandi.

Selain itu, Ia mengatakan bahwa pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak juga diberikan keringanan.

Untuk kendaraan dengan tahun registrasi 2012 ke bawah, diberikan keringanan pajak 50 persen.

Sedangkan dari tahun 2013 sampai 2016, diberi keringanan 25 persen.

“Program ini berlangsung dari 16 September sampai 30 Desember, karena tahun 2020 nanti akan ada penegakan hukum terhadap yang tidak membayar pajaknya,” tutupnya. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enggak Cukup Cuma E-Toll, Lewat Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak Kini Mesti Pastikan Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa