Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Hilang di Parkiran, Pemilik Berhak Tuntut Ganti Rugi?

Harun Rasyid - Minggu, 13 Oktober 2019 | 17:35 WIB
Ilustrasi tempat parkir.
Topgear.com.ph
Ilustrasi tempat parkir.

GridOto.com - Kehilangan kendaraan atau benda berharga lainnya semisal helm kerap juga terjadi di tempat parkir yang dikelola.

Jika mengalami kehilangan di tempat parkir apa yang akan dilakukan?, sementara dalam karcis parkir tercantum "Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami".

Sebetulnya, kalimat dalam karcis parkir tersebut merupakan bentuk pelarian dari tanggung jawab pengelola parkir.

Kalimat yang juga disebut klausul baku itu sebenarnya tidak dibenarkan, jadi kita bisa menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan di lahan parkir pengelola.

(Baca Juga: Street Manners: YRFI Yogyakarta Prioritaskan Safety Riding, Sampai Pakai Helm ke Atas Panggung)

Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi:

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 18,Putusan MA No 3416/Pdt/1985,Pasal 406 KUHP

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Karena Hal Ini Komstir Motor Kalian Rawan Jebol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa