Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terkuak! Oknum Dishub Kerap Gunakan Undang-Undang Lama untuk Pungli

M. Adam Samudra - Sabtu, 12 Oktober 2019 | 13:20 WIB
Pelaku Pungli sopir truk diamankan polisi di Palembang
Kompas.com
Pelaku Pungli sopir truk diamankan polisi di Palembang

GridOto.com - Pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di wilayah Jawa Barat ternyata bukan hanya pria-pria pengangguran saja, oknum berseragam pun kerap kali melakukan pungli.

Hal itupun dibenarkan oleh Wakil Ketua Aptrindo, Kyatmaja Lookman.

Parahnya lagi, di beberapa daerah rawan pungli oknum Dishub masih kerap menggunakan Undang-undang lalu lintas yang sudah tidak berlaku.

(Baca Juga: Jalur Lintas Sumatera Macet, 15 Pemuda Ini Malah Cari Kesempatan dalam Kesempitan, Tarik Pungli ke Sopir Truk)

"Ada sisi oknum aparatnya dan dari sisi masyarkat. Jadi memang macam-macam," kata Kyatmaja kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (12/10/2019).

"Padahal sudah dicabut di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Tapi oknum Dishub itu masih gunakan Undang-undang lama yakni UU Nomor 13 Tahun 1965," imbuhnya. 

Kyat mengaku, aksi para preman memalak uang pungli pun cukup beragam.

Tak cukup dengan mengancam melukai para sopir tersebut, para preman bahkan kerap mencuri ban hingga aki pemilik truk.

(Baca Juga: Terciduk! 8 Pelaku Pungli Parkir Rp 25.000 di Tanah Abang Diamankan Polisi)

"Memang di UU yang lama ada tapi di dalam UU yang baru sudah dihapus. Undang-undang lama itu menguntungkan dia (oknum) sehingga memakai UU seenaknya sendiri,"

"Dua daerah seperti Jawa Barat dan Banten sering terjadi, padahal mereka sebenarnya tahu tapi pura-pura enggak tahu," tegasnya.

Kyat menambahkan, gangguan berupa pungutan liar itu, menurutnya, dapat mengurangi pendapatan yang diterima oleh sopir truk.

Umumnya, pendapatan sopir truk bergantung kepada uang operasional yang diberikan perusahaan kepada supir.

(Baca Juga: Pungli Jasa Derek di Tol JORR Masih Terjadi, Kali Ini Korbannya Diminta Rp 700 Ribu)

Menurutnya, sebagian uang operasional itu terpaksa disisihkan untuk membayar pungli yang diminta oleh sejumlah pihak.

Akibatnya, pendapatan pengemudi menjadi berkurang.

"Kebanyakan sopir itu sratusnya mitra, jadi di dalam uang operasional dia itu ada bagian dari pendapatan dia sama komisi. Sehingga kalau terkana pungli jelas kesejahteraanya menurun," tutur dia. 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa