GridOto.com - Masih banyak masyarakat yang nekat membeli mobil, meskipun tidak memiliki garasi di dalam rumahnya.
Alhasil, jalan di depan rumah pun dengan santainya dipakai untuk memarkir mobil.
Hal itu tentunya bisa mengganggu kenyamanan warga lain yang melintas dengan menggunakan kendaraan, dan tidak jarang memicu ketidakrukunan antar tetangga.
Padahal, ada aturan resmi yang mewajibkan warga harus mempunyai garasi sebelum memutuskan untuk membeli mobil lo sob.
Salah satu contohnya di Jakarta, regulasi itu tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
(Baca Juga: Parkir Sembarangan dan Langgar Rambu Lalu Lintas, Mitsubishi Lancer Milik Polisi Ini Kena Hujat Warganet)
Pada Pasal 140 Perda tersebut dijelaskan bahwa:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR