GridOto.com - Sebagai penunjang faktor keselamatan, helm merupakan perangkat wajib saat berkendara.
Tak sembarangan, helm yang pun haruslah sudah memenuhi standar tertentu.
Salah satu standar yang diberlakukan dan wajib di Indonesia adalah SNI (Standar Nasional Indonesia).
Penasaran enggak sih, apa parameter yang dijadikan patokan untuk mendapatkan label SNI?
(Baca Juga: Biar Tidak Tertipu, Ini Cara Aman Beli Helm Seken Jelang Harbolnas)
“Ada empat pengujian yang dilakukan untuk menentukan lulus atau tidak dalam standardisasi SNI pada sebuah helm," ujar Tatap Firdaus, Marketing Helm AHRS Cargloss, seperti dikutip dari otomotifnet.com.
"Antara lain, uji impact, uji penetrasi, uji kekuatan tali dan uji size," jelasnya.
"Semua harus lulus, jika ada satu saja hasil uji yang gagal, maka sertifikat SNI tak akan dikeluarkan pada produk tersebut,” ugkap Tatap Firdaus.
Dijelaskan oleh Tatap, uji impact sendiri merupakan uji ketahanan cangkang helm.
Ada lima titik pada helm yang akan dibenturkan dengan benda datar atau tumpul dengan kekuatan tertentu.
Tujuannya tentu untuk mengetahui ketahanan cangkang helm tersebut.
Selanjutnya ada uji penetrasi.
Uji penetrasi dilakukan untuk mengetes kemampuan serap benturan dari bahan inner yang terdiri dari busa halus, kain dan styrofoam.
Cara mengujinya menggunakan dummy (boneka menyerupai kepala manusia), kemudian helm dibenturkan dengan benda tumpul.
“Nantinya angka benturan yang diterima oleh dummy tak boleh lebih dari 300G (gravity), jika lewat artinya kepala tersebut sudah gegar otak dan tidak lulus SNI,” jelas Tatap.
(Baca Juga: Udah Bisa Belum? Gini Cara Pakai Helm dengan Pengait Double-D Ring)
Selanjutnya, uji size atau ukuran helm.
Dalam ujian ini, helm dituntut punya ukuran yang tetap setelah mendapatkan benturan.
Terakhir adalah uji chain strap atau tali helm.
Helm akan diganduli beban yang dilepas bersamaan.
Dan tali helm yang lulus adalah yang tidak memuai (ukuran panjang berubah), kunciannya tidak copot, serta tali tidak terputus.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | otomotifnet.com |
KOMENTAR