Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Damkar dan Ambulans di Surabaya Dilengkapi CCTV, Pengendara yang Menghalangi Bisa Terekam!

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 10 Oktober 2019 | 10:25 WIB
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran
Surya/David Yohannes
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran

GridOto.com - Pemerintah Kota Surabaya berencana memasang CCTV di mobil pemadam kebakaran (damkar) dan ambulans di Kota Surabaya.

Melansir dari Surya.co.id, hal itu dilakukan lantaran saat bertugas di jalan, mobil untuk keadaan darurat itu masih kerap mendapat hambatan dari pengendara lain.

"Nanti kami akan lengkapi kendaraan-kendaraan itu dengan kamera," kata Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Rabu (9/10/2019).

Risma mengungkapkan, tujuan rencana pemasangan CCTV itu agar dapat menangkap pengendara yang menghalangi laju mobil damkar dan ambulans.

Dengan adanya kamera CCTV di mobil damkar dan ambulans, diharapkan membuat pengendara lain memprioritaskan kendaraan-kendaraan darurat di jalan raya.

(Baca Juga: Mobil Damkar Terguling di Wonogiri Sebelum Selesaikan Tugasnya!)

"Karena yang kita selamatkan bukan hanya barang, tapi nyawa," jelasnya.

Risma menambahkan, mobil damkar serta ambulans dalam pengoperasiannya di jalan dilindungi oleh undang-undang.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar pengendara lain di jalan dapat memperlancar laju kendaraan darurat tersebut.

Sekadar informasi, selain mobil damkar dan ambulans juga ada kendaraan lain yang harus diprioritaskan di jalan raya.

Hal ini sudah jelas tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 134.

(Baca Juga: Asal Main Tekuk Ambil Lajur Darurat, Mobil Ini Paksa Ambulans Nyusruk ke Parit!)

Kendaraan-kendaraan yang menjadi prioritas di jalan raya, yakni:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian

Editor : Fendi
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa