GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memasangan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di 10 titik di ruas jalan tol.
Penerapan kamera ETLE di ruas tol itu rencananya akan diluncurkan pada awal bulan Oktober 2019.
Salah satu fitur pada ETLE di jalan tol ini adalah fitur auto capture pelanggaran over speed atau melebihi batas kecepatan di jalan tol.
Lantas, bagaimana fitur ini bekerja pada kamera ETLE di jalan tol?
(Baca Juga: ETLE di Surakarta Jawa Tengah Belum Maksimal, dari 66 Titik Hanya 5 yang Berfungsi)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan soal fitur auto capture pelanggaran over speed ini.
Berkendara di jalan tol tentu saja membutuh perhatian ekstra.
Pasalnya, di jalan tol para pengemudi diperbolehkan berkendara dengan kecepatan tinggi hingga maksimal 100 km/jam.
Sementara untuk kecepatan minimum harus 40 km/jam.
(Baca Juga: Sejak Diberlakukan, Sudah Ada 1.500 Surat Tilang yang Dikirim ke Pelanggar ETLE)
"Kalau kamera menangkap kendaraan yang kecepatannya melebihi batas yang telah ditentukan oleh rambu jalan maka akan ter-capture," jelas AKBP Nasir saat dihubungi GridOto.com, Rabu (9/10/2019).
Kamera ETLE di jalan tol ini dilengkapi sistem seperti yang ada pada speed gun atau alat pendeteksian kecepatan.
"Sistemnya ada di back office yang diprogram sesuai dengan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR