Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enam Pelanggaran Lalu Lintas Ini Sering Dilakukan, Begini Sanksi Hukumnya!

Latifa Alfira Ulya - Senin, 7 Oktober 2019 | 08:00 WIB
Ilustrasi razia tertib lalu lintas
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
Ilustrasi razia tertib lalu lintas

GridOto.com - Pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi di Indonesia dan kerap membahayakan nyawa.

Meskipun pihak kepolisian juga sering melakukan operasi tertib lalu lintas, nyatanya para pengendara tak jarang masih mengulangi pelanggaran yang sebelumnya pernah dilakukan.

Bukan hanya berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, padahal pelanggaran lalu lintas ini juga ada sanksi hukumnya lo.

Peraturan dan sanksi hukum terkait pelanggaran lalu lintas ini sudah jelas tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

(Baca Juga: Ngeri! Pelanggaran Jalur Tranjakarta Terbanyak Ada di Daerah Ini)

Nah, berikut enam pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi beserta sanksi hukumnya.

Hayooo, kamu pernah melanggar yang mana nih sob?

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

3. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

(Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan Akibat Pelanggaran Lalu Lintas, Surabaya Punya 1.480 CCTV Pengenal Wajah)

4. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

5. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

6. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

Tuh sob, ternyata enggak main-main kan sanksinya? Mulai sekarang jangan melakukan pelanggaran lalu lintas lagi ya!

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa