Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Disebut Kota Paling Macet di Indonesia Menurut Survei ADB, Dishub Bandung Tidak Terima

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 5 Oktober 2019 | 10:05 WIB
Suasana kemacetan yang terjadi di ruas simpang Jalan Gatot Subroto - Laswi, Kota Bandung, Jumat (4/10/2019)
Tribun Jabar/ Cipta Permana
Suasana kemacetan yang terjadi di ruas simpang Jalan Gatot Subroto - Laswi, Kota Bandung, Jumat (4/10/2019)

GridOto.com - Survei versi Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank/ADB), tingkat kemacetan Kota Bandung lebih tinggi dibanding kota besar lainnya, seperti Jakarta dan Surabaya.

Dalam rilis survei Update of the Asian Development Outlook edisi September 2019, dari 24 kota termacet, Kota Bandung menduduki peringkat ke-14; Jakarta, 17; dan Surabaya, 20.

ADB pun menyebutkan, dari 278 kota di dunia yang diteliti, rata-rata tingkat kemacetan seluruh kota mencapai 1,24, yang artinya masyarakat memerlukan waktu 24 persen lebih banyak untuk melakukan perjalanan di jam sibuk.

Kemacetan bisa lebih parah di kota-kota besar, dengan rata-rata mencapai 1,51 untuk 24 kota terbesar dengan populasi di atas 5 juta penduduk.

Studi ini mengukur ongkos kemacetan dengan memfokuskan pada waktu yang hilang dalam perjalanan seseorang.

(Baca Juga: Kerap Bikin Macet! Satlantas Polres Bogor Punya Cara Baru Urai Kemacetan di Jalur Puncak)

Kemudian biaya operasional kendaraan dan juga tingkat polusi udara.

Informasi tambahan juga dikumpulkan melalui data perjalanan yang diproyeksikan Google Maps.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, EM Ricky Gustiadi menolak hasil survei tersebut, sebab tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Terlebih menurutnya, kota besar lainnya, seperti DI Yogyakarta memiliki tingkat pembangunan infrastuktur yang lebih masif, salah satunya proyek underpass, sehingga berdampak pula pada tingkat kemacetan di wilayah tersebut.

Editor : Hendra
Sumber : Tribunjabar.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

November 2024 Full Ampunan, 10 Provinsi Ini Manjakan Penunggak Pajak Kendaraan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa