GridOto.com - Safety belt atau istilah lainnya dikenal dengan sabuk keselamatan, termasuk ke dalam perlengkapan yang merupakan persyaratan teknis setiap mobil.
Sesuai peraturan, sabuk keselamatan wajib digunakan oleh pengemudi mobil dan penumpang yang duduk di sampingnya.
Bagaimana jika penumpang di jok belakang tidak menggunakan sabuk keselamatan, apakah bisa ditilang?
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Dit Pamobvit Polda Metro Jaya, AKBP Harry Sulistiadi menyampaikan kalau yang diwajibkan mengenakan sabuk pengaman hanya pengemudi dan penumpang di samping pengemudi.
(Baca Juga: Street Manners : Pakai Safety Belt Atau Penjara 1 Bulan dan Denda Segini?)
"Berdasarkan Pasal 106 Ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan siapa saja yang wajib mengenakan sabuk keselamatan," ujar AKBP Harry kepada GridOto.com, Kamis (3/10/2019).
Pasal tersebut berbunyi, 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan'.
"Kalau ditanya bisa pengemudi yang di belakang tidak mengenakan sabuk pengaman bisa ditilang jawabannya tidak sesuai undang-undang," jelasnya.
Namun, AKBP Harry menyarankan sebaiknya penumpang yang duduk di jok belakang tetap mengenakan sabuk pengaman yang tersedia untuk keamanan.
(Baca Juga: Pengendara Tak Pakai Sabuk Pengaman Menjadi Pelanggaran Terbanyak Tilang Elektronik)
"Ya tapi seharusnya juga penumpang yang di belakang tetap mengenakan sabuk keselamatan itu, pasti lebih safety," tuturnya.
Nah, ingat sob, selalu utamakan keamanan dan keselamatan saat berkendara.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR