Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lelang Subaru

Pemenang Lelang Mobil Sulit Urus BPKB dan STNK Baru? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 2 Oktober 2019 | 11:02 WIB
Subaru BRZ yang dilelang bea cukai tipe A Tj Priok
Adam Samudra
Subaru BRZ yang dilelang bea cukai tipe A Tj Priok

GridOto.com - Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam lelang kendaraan yang dihelat pemerintah, harus teliti.

Pasalnya, kendaraan yang akan dilelang tidak semua dilengkapi dokumen Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK.

Misal pada Sabtu (28/9/2019), Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta membuka lelang berbagai mobil Subaru.

Setidaknya ada 169 unit yang ditawarkan. Modelnya pun bermacam-macam. Terbanyak, ada Subaru XV 2.0L AWD CVT keluaran tahun 2012.

Mobil SUV tersedia sejumlah 129 unit.

Lalu bagimana proses permohonan penerbitan surat-surat kendaraan yang dimenangkan dari lelang?

(Baca Juga: Pelajar SMP Asal Lumajang Kepergok Pakai Motor Bodong, Polisi Lakukan Ini)

Merespons hal tersebut, Sandra Sukmana Edi selaku Panitia KPU Bea dan Cukai Tipe A Tj. Priok menyatakan, sebelum pelaksanaan lelang, telah disampaikan bahwa kendaraan yang akan dilelang tidak semua dilengkapi dengan BPKB dan STNK.

Namun peserta lelang pun tak perlu khawatir, karena ternyata untuk mengurus surat-suratnya masih bisa diurus.

"Sebetulnya risalah lelang saja sudah cukup, tapi kalau memang diperlukan dokumen lain semisal surat keputusan lelang, dan lainnya bisa disediakan," kata Sandra kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir angkat bicara.

(Baca Juga: Sulit Ditemui, Ternyata Empat Bengkel Khusus Subaru Ini Masih Ada)

"Kalau mobil baru tidak masalah," sebut AKBP Muhammad Nasir.

"Kalau mobil baru itu kan belum didaftarkan. Tapi nanti setelah mendapatkan surat hasil lelang, siapa yang memenangkan, nanti akan dapat melakukan pendaftaran kendaraan tersebut," lanjutnya.

"Nanti prosesnya, jika lelang itu sudah murni selesai maka surat penunjukan atau surat persetujuan dari kementerian terkait itu sudah lengkap," ucap Nasir.

Nasir menambahkan, namun jika lelangnya belum selesai, nantinya pun pemenang akan mendapatkan surat dari Kementerian terkait.

"Izinnya itu akan turun. Nanti setelah dapat surat lelang dan sudah menjadi pemenangnya maka dia bisa mendapatkan kendaraan tersebut. Kalau kendaraannya CKD bisa langsung," ujarnya.

"Sementara jika kendaraannya built up itu harus mendapat pengantar dari Korlantas," jelasnya.

Nasir bilang, intinya jika lelang yang dilakukan pemerintah sudah pasti dianggap aman.

"Walaupun kendaraan awalnya merupakan hasil penyitaan, itu bisa. Karena sudah dilelang. Artinya sudah dijual ke publik jadi kendaraan yang legal," tuturnya.

"Tapi kalau misalnya tidak dilelang malah tidak bisa terbit. Karena kalau tidak dilelang dia harus mengurus surat izin impor dan seterusnya. Tapi kalau dilelang nanti akan diterbitkan oleh kementerian sehingga dianggap kendaraan yang legal," bebernya.

Untuk diketahui, pada Pasal 47 Penerbitan BPKB baru untuk hasil lelang ranmor temuan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Polri harus memenuhi perayaratan sebagai berikut:

a. Mengisi formulir permohonan.
b. Melampirkan tanda bukti indentitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf b angka 1.
c. Surat keputusan lelang ranmor dari instansi yang berwenang
d. Fotokopi pengumuman temuan dan pengumuman lelang ranmor pada media massa cetak nasional, lokal atau website.
e. Risalah lelang ranmor yang dibuat oleh Balai Lelang Negara.
f. Berita acara penyerahan barang yang dibuat oleh Balai Lelang Negara.
g. Bukti pembayaran harga lelang.
h. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT.
I. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa