Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Inovasi Dipertanyakan Legalitasnya, Pemerintah Harus Rangkul Para Modifikator?

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 1 Oktober 2019 | 20:50 WIB
Suasana IMX 2019 di Balai Kartini, Jakarta (28-29/9/2019).
Istimewa
Suasana IMX 2019 di Balai Kartini, Jakarta (28-29/9/2019).

GridOto.com - Surat-surat kendaraan yang lengkap dan benar datanya memang menjadi syarat legalitas sebuah kendaraan untuk laik jalan.

Untuk mendapat surat-surat tersebut pun, kendaraan tadi harus lulus uji tipe seperti yang tertulis dalam UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wajib uji tipe tadi pun tidak hanya diwajibkan untuk kendaraan baru dari APM, tapi juga untuk setiap kendaraan yang mengalami perubahan, seperti hasil modifikasi.

Modifikasi yang dilakukan pun tidak harus yang menyeluruh seperti penggantian mesin, tapi juga modifikasi Plug and Play seperti top box dan side box motor karena merubah dimensi kendaraan.

(Baca Juga: Yamaha NMAX Dua Silinder Pertama di Bumi Disiapkan, Bisa Pilih Karburator atau Injeksi, Segini Biayanya!)

Namun, dalam prakteknya, banyak pemilik kendaraan hasil modifikasi yang tidak melakukan uji tipe untuk melegalkan surat-surat motor atau mobil mereka.

Rudi Raharjo bersama mobil hasil modifikasinya, VW Kodok listrik pertama di Indonesia.
Pradana/GridOto.com
Rudi Raharjo bersama mobil hasil modifikasinya, VW Kodok listrik pertama di Indonesia.

Seperti para pemilik motor yang dimodifikasi menambah silinder mesin di bengkel Oji Motor 2 Silinder (OM2S), yang menurut Rizki Fauzi, sang empunya bengkel, masih menggunakan surat-surat bawaan motor.

“Kalau untuk saat ini surat-suratnya pakai bawaan motor lama,” ujar pria yang akrab disapa Oji itu kepada GridOto.com, di bengkelnya di kawasan Cipondoh, Tangerang.

Begitu juga dengan Rudi Raharjo, pemilik Volkswagen Beetle bermesin listrik pertama di Indonesia, yang sempat ramai diberitakan beberapa waktu lalu.

“Saat ini STNK-nya masih memakai STNK mobil internal combustion engine (mesin bensin),” ungkapnya kepada GridOto.com di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Meskipun begitu, keduanya mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah karena mereka sengaja mangkir, tapi karena proses pengurusan yang bertele-tele untuk ukuran modifikator.

(Baca Juga: Spesialis Bikin Satu Silinder Jadi Dua, Bengkel di Cipondoh Ini Kebanjiran Order Sampai Luar Negeri)

Di bengkel ini, Oji sudah memodifikasi puluhan motor menjadi memiliki mesin multi silinder.
Pradana/GridOto.com
Di bengkel ini, Oji sudah memodifikasi puluhan motor menjadi memiliki mesin multi silinder.

“Tadi saya ikut seminar dan memang ada aturannya, tapi kalau bagi perseorangan agak sulit, harus ke departemen perhubungan, di uji layak jalan, itu sih pasti, tapi soal biayanya berapa, berapa lama, itu yang belum tahu,”  keluh Rudi.

Begitu juga dengan Oji, yang mengatakan bahwa proses birokrasi yang panjang tadi kebanyakan customer miliknya menyerah duluan.

“Banyak customer kita yang mau legal, tapi karena susah jadi banyak yang nyerah, ‘ah ngapain, surat-surat standar, gesek rangka juga gak ada masalah’ katanya,” tukas Oji.

Oleh karena itu, keduanya berharap pemerintah dapat mempermudah proses pengurusan tersebut untuk kreasi modifikator-modifikator kreatif, dan legal, di Indonesia.

Mengingat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ingin para modifikator Indonesia untuk terus mengasah kemampuan mereka.

(Baca Juga: VW Kodok Listrik Pertama di Indonesia, Harga Kit-nya Bikin Kaget)

vw kodok

VW Kodok listrik pertama di Indonesia
Dwi Wahyu R./GridOto.com
VW Kodok listrik pertama di Indonesia

Salah satu hal yang dapat memotivasi mereka adalah melihat hasil karyanya melenggang secara legal di jalanan negeri sendiri.

“Sekarang kita tentunya meminta dukungan pemerintah supaya bisa jadi (legal) dong, tapi pas tadi saya ngomong sama bapak pejabat dia bilang, ‘oh jalan aja pak,’ itu kan susah,” ujar Rudi.

Hal senada juga diutarakan oleh Oji, yang menambahkan kalau banyak customer bengkelnya yang ingin ‘melegalkan’ motor mereka.

“Banyak kok yang mau motornya dibuat legal, mereka mau tulisan silinder dan cc-nya naik di surat-surat motor mereka, pajaknya nambah juga tidak masalah,” kata Oji.

“Bukan kami gak mau dilegalkan (motornya), bukan karena uang juga, tapi karena terlampau ribet birokrasinya,” imbuhnya.

(Baca Juga: Turtle Wax Gelar Kontes Modifikasi di IMX 2019, Ini Dia Para Pemenangnya!)

Mesin dua silinder garapan bengkel Oji Motor 2 Silinder (OM2S).
Wisnu/GridOto.com
Mesin dua silinder garapan bengkel Oji Motor 2 Silinder (OM2S).

Setiap peraturan yang diterbitkan pemerintah memang bukan tanpa alasan, tapi kalau akhirnya malah menyusahkan salah satu pihak, apakah tidak sebaiknya dipikirkan kembali?

Terlebih, karena banyak modifikator-modifikator yang sebenarnya ingin kreasi-kreasinya menjadi legal, namun terbentur regulasi yang kurang berpihak terhadap mereka.

Seperti biaya sekali uji tipe yang bisa lebih mahal dari komponen-komponen yang mereka sematkan dalam karya mereka.

Apakah tidak sebaiknya pemerintah memberikan regulasi yang berbeda untuk pemain besar, seperti produsen kendaraan dengan pemain kecil seperti modifikator lokal?

Kita lihat saja perkembangannya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

STNK Butuh Perhatian, Terabaikan Bisa Berakibat Fatal ke Motor atau Mobil Kalian

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa