GridOto.com - Sebuah mobil pikap yang diperkenalkan pada awal September 2019 lalu, Esemka Bima 1.2 sempat menggegerkan warganet.
Pasalnya kelahiran mobil pikap buatan merek dalam negeri PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) ini hadir secara mendadak.
Beberapa waktu lalu, Presiden Direktur PT Solo Manufaktur Kreasi, Eddy Wirajaya, telah memastikan bila harga Esemka Bima 1.2 dan 1.3 tidak akan lebih dari Rp 150 juta.
Namun berapa sih kisaran on the road dari pikap buatan dalam negeri ini?
(Baca Juga: Esemka Bima 'Mencuri Hati' Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Kok Bisa?)
Untuk menghitung harga on the road alias OTR memang tidak mudah.
Rumus yang biasa dipakai adalah biasanya NJKB atau nilai jual kendaraan bermotor ditambahkan sejumlah biaya lain.
Biaya lain ini terdiri dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, biaya BPKB, biaya TNKB dan STNK serta biaya X alias tak terduga.
Untik BBN KB hitungannya adalah 12,5 persen dikalikan NJKB.
Untuk Esemka Bima nilainya Rp 81 juta dikalikan 12,5 persen yakni Rp 10,125 juta.
Sementara PKB adalah hasil dari DP PKB atau Dasar Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor dikalikan 2%.
Yakni Rp 87,885 juta dikali 2% adalah Rp 1.757.700.
Biaya SWDKLLJ untuk mobil pikap adlah Rp 140 ribu.
Biaya BPKB sebesar Rp 375.000.
(Baca Juga: Begini Maksud dan Tujuan Terciptanya Samsat Online Nasional (Samolnas))
Sementara biaya penerbitan STNK dan TNKB adalah Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu.
Sementara biaya lainnya seperti biaya ATPM memang tidak ada patokannya.
Biasanya biaya ATPM ini berkisar antara 10 hingga 30 persen dari NJKB.
Jika dikisarkan biaya ATPM ini mengambil persentase paling tinggi yakni sebesar 30 persen saja maka akan didapat Rp 81 juta X 30% hasilnya Rp 24,3 juta.
Maka, Esemka Bima 1.2 diprediksi harganya sekitar Rp 81 juta ditambah Rp 10,125 juta ditambah Rp 1.757.000 ditambah Rp 140 ribu ditambah Rp 375 ribu ditambah Rp 200 ribu tambah Rp 100 ribu dan ditambah Rp 24,3 juta.
Maka diperkirakan harga OTR Esemka Bima 1.2 adalah Rp 117.997.000.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | peraturan menteri dalam negeri |
KOMENTAR