(Baca Juga: Sudah Paham Belum? Mulai 3 Oktober Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol)
Fitur ini akan mengambil gambar kendaraan yang melanggar melebihi batas kecepatan di jalan Tol.
Kemudian ada auto capture panggaran gangguan konsentrasi.
Fitur ini akan mengambil gambar kendaraan yang melanggar, misalnya saat pengemudi mengemudikan kendaraan sambil mengoperasikan HP.
Lalu ada fitur auto capture pelanggaran yang tidak mengenakan sabuk keselamatan saat di jalan Tol.
(Baca Juga: Mengenal Jenis dan Cara Kerja CCTV Tilang Elektronik di Jalan Tol)
Yang terakhir ada fitur auto capture nomor kendaraan yang tidak terdaftar dlm registrasi identifikasi di Polda Metro Jaya.
Ingat sob, selalu patuhi peraturan berlalu lintas yang baik dan benar.
Karena jika kamu melanggar, pastinya bisa merugikan diri sendiri dan bahkan orang lain.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR