GridOto.com - Kendaraan roda dua atau motor, memang jadi alternatif transportasi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
Sebagian besar masyarakat menggunakan motor untuk membantu mobilitas mereka sehari-hari.
Kendati demikian, berkendara dengan motor tentunya diperlukan kehati-hatian.
Harus selalu mengutamakan keselamatan, seperti mengenakan helm dan juga berkendara sesuai kapasitas motornya.
(Baca Juga: Street Manners: Sering Melanggar Batas Kecepatan Berkendara, Gimana Sanksinya?)
Nah, bicara soal peraturan berkendara, sepertinya masih ada segelintir orang yang belum mengindahkannya nih.
Pasalnya, enggak sedikit kita temukan pengendara motor ataupun penumpangnya yang nyeleneh di jalanan.
Untuk penumpang alias boncenger, tidak bisa main asal duduk saja di jok belakang.
Ada aturan mainnya biar aman, menurut kaca mata pakar safety riding.
(Baca Juga: Street Manners: Jangan Disepelekan, Begini Hukuman Jika Tidak Memasang Pelat Nomor di Kendaraan)
"Posisi duduk pengendara motor dengan penumpang yang aman harus sempurna. Kenapa? Pengendara motor tidak boleh terganggu oleh penumpang," ucap Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana.
"Sehingga harus ada jarak 5 sampai 10 cm," sambungnya kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (29/9/2019).
Sony menilai, keseimbangan merupakan faktor paling krusial saat berkendara motor.
"Cara duduk penumpang harus menyesuaikan dengan keseimbangan motor, artinya kaki harus bertumpu pada footrest sehingga titik berat penumpang ada dibawah," kata Sony lagi.
"Bahkan ketika dihadapkan pada kondisi tidak terduga, penumpang tersebut tidak siap melakukan antisipasi," tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR