GridOto.com - Peraturan terbaru mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu para pelaku industri otomotif di Indonesia.
Terlebih setelah terbitnya Perpres No 55 Tahun 2019 mengenai percepatan kendaraan listrik, sehingga geliat mobil listrik di Indonesia semakin terasa.
Menaggapi hal itu, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartato mengatakan bahwa insentif PPnBM saat ini sudah masuk tahap final dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"PPnBM sudah diselesaikan antar kementerian dan sudah dikonsultasikan dengan DPR," ujarnya, Rabu (25/9/2019).
"Jadi sebenarnya PPnBM ini merupakan salah satu yang sedang ditunggu oleh industri otomotif terutama untuk mengejar produksi electric vehicle (EV) pada 2021," sambungnya.
(Baca Juga: Pakai Kendaraan Listrik di Jakarta, Biaya Pajak dan Parkirnya Akan Diberi Keringanan!)
Airlangga menambahkan, draf PPnBM terbaru sudah ditujukan ke Kementrian Keuangan dan disetujui.
Peraturan baru ini nantinya akan mengatur mengenai pajak kendaraan berdasarkan emisi yang dihasilkan.
"Tidak ada penggantian. Kementerian yang memang dimintakan sudah menandatangani semua," katanya.
Meski tidak menyebutkan isi peraturan secara spesifik, ia mengatakan bahwa draf PPnBM terbaru memang sudah final dan akan disahkan tahun ini.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR