GridOto.com - Kecelakaan lalu lintas akibat laju kendaraan yang terlampau kencang hingga membuat hilang kendali masih sering terjadi di Indonesia.
Terlebih ketika melintas di jalan tol, banyak pengemudi yang terlena melaju kencang akibat jalan yang cenderung bebas hambatan.
Padahal, hal itu sangat berisiko membahayakan diri sendiri atau pegendara lain lo.
Nah, jangan marah ya kalau kamu terkena tilang karena mengemudi terlalu kencang.
Pasalnya, batas kecepatan berkendara ini memang sudah diatur secara hukum.
Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Berkendara.
(Baca Juga: Street Manners: Jangan Disepelekan, Begini Hukuman Jika Tidak Memasang Pelat Nomor di Kendaraan)
Adapun batas kecepatan berkendara tersebut yaitu:
1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR