Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Sering Melanggar Batas Kecepatan Berkendara, Gimana Sanksinya?

Latifa Alfira Ulya - Jumat, 27 September 2019 | 11:07 WIB
Ilustrasi mengemudi di jalan raya
Dok.Autobild
Ilustrasi mengemudi di jalan raya

GridOto.com - Kecelakaan lalu lintas akibat laju kendaraan yang terlampau kencang hingga membuat hilang kendali masih sering terjadi di Indonesia.

Terlebih ketika melintas di jalan tol, banyak pengemudi yang terlena melaju kencang akibat jalan yang cenderung bebas hambatan.

Padahal, hal itu sangat berisiko membahayakan diri sendiri atau pegendara lain lo.

Nah, jangan marah ya kalau kamu terkena tilang karena mengemudi terlalu kencang.

Pasalnya, batas kecepatan berkendara ini memang sudah diatur secara hukum.

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Berkendara.

(Baca Juga: Street Manners: Jangan Disepelekan, Begini Hukuman Jika Tidak Memasang Pelat Nomor di Kendaraan)

Adapun batas kecepatan berkendara tersebut yaitu:

1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan

2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa