GridOto.com - Di jalan raya, masih banyak ditemukan pengguna kendaraan yang tidak memasangkan pelat nomornya.
Padahal, pelat nomor adalah tanda identitas kendaraan dan pemasangannya diwajibkan dalam undang-undang.
Mengutip UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewajiban pemilik kendaraan memasang pelat nomor kendaraannya tertuang di pasal 68 ayat 1, yang berbunyi;
"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,"
(Baca Juga: Street Manners: Fenomena Bonceng Tiga Masih Marak, Menurut Undang-Undang Begini Sanksinya)
Karena diwajibkan, tentunya ada hukuman jika aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh pemilik kendaraan.
Dalam pasal 280 UU nomor 22 tahun 2009, tertulis hukuman bagi pemilik kendaraan yang tidak memasangkan pelat nomor di kendaraannya adalah kurungan maksimal dua bulan, dan denda maksimal Ro 500 ribu.
Begini bunyi lengkap pasalnya;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),"
Jadi sudah jelas ya sob, jangan sengaja melepas pelat nomor kendaraanmu!
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR