GridOto.com – Remapping ECU standar motor apakah merusak garansi? Ini jawaban dari pihak pabrikan dan bengkel resmi.
Bisa dibilang proses remapping ECU kini jadi cara instan untuk dongkrak tenaga mesin motor tanpa perlu bongkar apapun.
Meskipun ubahan hanya pada sektor parameter digital di sistem injeksi, ternyata hal ini sudah diatur dalam ketentuan garansi motor.
“Pada saat klaim garansi misalnya, jika ada aspek yang tidak sesuai dengan standar pabrikan tentu jadi tidak diterima,” ujar Anditia Gunawan, Service Advisor Yamaha FSS Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
(Baca Juga: Pasang Kampas Ganda Aftermarket di Motor Bikin Mangkok Cepat Aus?)
Dengan menggeser limiter rpm standar pabrikan ke angka yang lebih tinggi, otomatis hal ini melebihi batas yang ditetapkan pada ECU bawaan.
Selain itu, proses klaim garansi pada sektor kelistrikan motor di bengkel resmi umumnya dilakukan secara menyeluruh menggunakan komputer.
“Apapun itu bentuk modifikasi yang dilakukan, termasuk sektor kelistrikan seperti ECU dapat menggugurkan garansi,” terang Endro Sutarno, Technical Service Division dari PT Astra Honda Motor (AHM).
Modifikasi tersebut meliputi ubahan secara fisik maupun non fisik yang dilakukan di motor konsumen.
(Baca Juga: Awas! Membiarkan Sokbreker Belakang Motor Rusak Bisa Menguras Kantong!)
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR