GridOto.com - Kalau sobat sedang mengkredit motor atau mobil, kemungkinan besar kendaraan sobat dicover oleh asuransi bersifat TLO, tapi apa sih asuransi TLO itu?
Agar sobat tidak bingung, GridOto.com pun menanyakan hal tersebut kepada Iwan Pranoto, Head of Communication and Service Asuransi Astra.
Ia mengatakan bahwa TLO, atau Total Loss Only mengacu kepada persyaratan untuk mengklaim coverage yang ditawarkan oleh jenis asuransi tersebut.
“Total Loss itu kalau sampai mobilnya biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan,” jelas Iwan kepada GridOto.com di bilangan Jakarta Selatan.
(Baca Juga: Nggak Asal-asalan, Ini Faktor-faktor Penentu Premi Asuransi Kendaraan!)
"Misalnya mobil anda harganya Rp 100 juta, lalu tabrakan dan ketika dihitung biaya perbaikannya Rp 75 juta, itu namanya total loss," imbuhnya.
Tetapi seperti yang sudah disinggung di atas, asuransi tipe TLO tidak akan bisa diklaim apabila total kerusakan yang dialami lebih kecil dari 75 persen.
"Kalau saat disurvei mobilnya hanya keserempet ya tidak bisa klaim, karena itu masih kurang dari 75 persen," tuturnya.
Nah, mudah-mudahan tidak bingung lagi ya saat melihat kata-kata ‘TLO’ di rincian asuransi kendaraan sobat.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR