Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Panik Jika KTP Hilang! Surat Ini Bisa Dipakai Untuk Bayar Pajak

Isal - Senin, 23 September 2019 | 13:15 WIB
Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif
Isal/GridOto.com
Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif

GridOto.com - Salah satu syarat bayar pajak motor adalah melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Saat bayar pajak motor KTP dilampirkan asli dan dalam bentuk fotokopi.

Pada artikel sebelumnya juga dijelaskan kalau KTP enggak bisa digantikan dengan Surat Ijin mengemudi (SIM) lagi.

Nah, kalau KTP sampai hilang ternyata tetap bisa bayar pajak pakai surat berikut ini.

(Baca Juga: Bisakah Mengganti KTP dengan SIM Saat Bayar Pajak Motor? Ini Kata Samsat)

"Kalau KTP hilang enggak bisa digantikan dengan SIM, tapi bisa pakai surat keterangan (Suket) KTP (atau biasa dikenal juga dengan Resi," kata Petugas Samsat Cinere yang enggak mau disebutkan namanya.

Untuk mendapatkan Suket atau resi sementara bisa mendatangi Kantor Kelurahan sesuai domisili.

"Syaratnya surat pengantar dari rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan KTP dari kantor polisi," kata Djunaedi, petugas Kelurahan Depok Jaya, Depok, Jawa Barat.

Untuk mendapatkan surat kehilangan KTP teman-teman bisa mengurus ke kantor Kepolisian terdekat dari tempat kehilangan KTP.

(Baca Juga: Cara Pakai Fitur Bluetooth di Vespa GTS 300 Super Tech, Gampang!)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terawat Sampai Dilelang, Selama Ini Mobil dan Motor Sitaan KPK Menginap di Rupbasan Dewi Sartika

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa