GridOto.com - Salah satu syarat bayar pajak motor ialah melampirkan KTP asli dan fotokopi.
Selain itu tentunya kita juga harus siapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta buku pemilik kendaraan (BPKB).
Banyak yang bertanya, bisa enggak mengganti KTP dengan SIM?
Soalnya KTP atau SIM berisi tentang data wajib pajak, ini kata Samsat.
(Baca Juga: Cara Pakai Fitur Bluetooth di Vespa GTS 300 Super Tech, Gampang!)
"Kalau syarat untuk bayar pajak motor itu KTP, STNK dan BPKB," kata petugas Samsat Cinere yang enggak mau disebutkan namanya kepada GridOto.com.
"Kalau pakai SIM enggak bisa, wajib pajak harus melampirkan KTP asli," tambahnya di Kantor Samsat di Jalan Limo Raya No.60, Limo, Depok, Jawa Barat.
Saat ditanya alasannya mengapa enggak bisa, petugas hanya jawab ini.
"Syarat dari Samsatnya sendiri mengharuskan pakai KTP," jelasnya lagi.
(Baca Juga: Daftar Harga Spare Part Mesin Honda CS1, Mulai Rp 50 ribuan!)
Lantas bagaimana kalau KTP wajib pajak hilang?
"KTP yang hilang bisa digantikan oleh Resi (atau biasanya dikenal juga sebagai KTP sementara)," jelas Petugas Samsat Cinere.
"Untuk mengurusnya bisa langsung ke Kelurahan sesuai domisili," pungkasnya.
Wah, kalau lagi mau bayar pajak motor jangan lupa bawa KTP.
Kalau KTP hilang lebih baik diurus dahulu ya teman-teman.
(Baca Juga: Upgrade CVT Standar Yamaha XMAX 250, Ada Dua Pilihan Paket Upgrade-nya)
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR