GridOto.com - Kalau sobat mengira premi asuransi kendaraan itu hanya didasari oleh harga kendaraan, sobat salah besar.
Iwan Pranoto, Head of Communication and Service Asuransi Astra, mengatakan bahwa premi asuransi sendiri telah distandarisasi oleh OJK.
Oleh sebab itu, nilai yang mereka hitung adalah rate dari premi tersebut.
"Rate itu faktor pengali, misalnya 1 persen dikali harga pertanggungan," ujarnya kepada GridOto.com di bilangan Jakarta Selatan.
(Baca Juga Aplikasi Asuransi Astra Kini Bisa Jual Beli Mobil Bekas, Sparepart, dan Aksesori)
Ia pun menjelaskan bahwa penghitungan rate premi pun tidak asal, melainkan ditentukan oleh beberapa faktor.
Hal pertama yang Ia sebutkan adalah faktor wilayah tempat kendaraan tersebut diasuransikan.
"Indonesia dibagi tiga wilayah, Sumatera, kemudian DKI, Banten, dan Jawa Barat, dan diluar itu," jelas Iwan.
Hal kedua yang mempengaruhi rate premi asuransi kendaraan adalah nilai pertanggungan atau harga dari kendaraan itu sendiri.
"Itu kalau tidak salah ada 5 sampai 6 kategori, dari 0 sampai Rp 150 (juta) sampai di atas Rp 1 miliar dan rate-nya berbeda-beda," timpalnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR