GridOto.com- Banyaknya kecelakaan fatal di jalan tol belakangan ini terjadi akibat adanya pelanggaran batas dimensi dan beban alias ODOL.
ODOL atau over dimension overload merupakan momok yang harus ditertibkan.
Ingat kasus kecelakaan di Cipularang KM.91 beberapa Minggu lalu.
Menurut Kementerian Perhubungan penyebabnya adalah kendaraan yang overload alias kelebihan beban.
(Baca Juga: Langgar Aturan ODOL, Truk Angkutan Motor Honda Akhirnya Dipotong Kemenhub)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, terdapat penambahan tinggi pada bak truk sehingga kapasitas angkut bertambah dari semestinya.
Akibatnya, kelebihan muatan tanah truk itu mencapai 300 persen, dari yang seharusnya 12 ton menjadi 37 ton.
Untuk mengantisipasi itu, Kemenhub melakukan penertiban untuk truk yang melebihi kapasitas.
Tahun 2020, diharapkan tidak ada lagi truk yang melebihi kapasitas di ruas jalan tol demi menjaga keselamatan pengguna jalan yang lainnya.
"Tahun 2020 sudah ada kejelasan terkait ODOL di jalan tol ,kami memberikan waktu dua tahun (kepada pemilik truk dan barang sejak 2018). Kalau sekarang kami berikan peringatan.Ke depan kalau melanggar, mereka harus keluar jalan tol," ujar Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan.
Untuk mendukung langkah itu, Kemenhub bersama dengan PT Jasa Marga dan Kepolisian mengujicoba jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9 pada Minggu (22/9).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR