Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Melanggar Rambu Dilarang Putar Balik Bisa Dipidana 2 Bulan Sob!

Harun Rasyid - Minggu, 22 September 2019 | 17:39 WIB
Ilustrasi pelanggaran rambu dilarang putar balik kendaraan.
Megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pelanggaran rambu dilarang putar balik kendaraan.

GridOto.com - Dalam berkendara di jalan terdapat banyak rambu yang mengatur pengendara agar senantiasa tertib berlalu lintas.

Namun sering kali pengendara tidak mengindahkan adanya rambu lalu lintas, padahal hal tersebut dapat membahayakan pengendara dan kendaraan lain yang melintas di jalan.

Salah satu rambu yang banyak dilanggar pengendara yaitu rambu dilarang memutar balik kendaraan.

Rambu dilarang memutar balik dapat diketahui dengan tanda panah memutar balik berwarna hitam ditambah garis tepi dan melintang diagonal berwarna merah di atas tanda panah tersebut.

(Baca Juga: Street Manners: Pahami Fungsi Lajur di Jalan Tol Untuk Kurangi Risiko Kecelakaan)

Biasanya alasan pengendara melanggar rambu tersebut yakni untuk memangkas jarak tempuh kendaraan karena tempat yang ada rambu untuk memutar balik kendaraan berada lebih jauh.

Adanya rambu larangan memutar balik diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 4 butir (e), yang mana rambu tersebut termasuk ke dalam rambu larangan pergerakan lalu lintas.

Hal ini menunjukkan bahwa larangan memutar balik memiliki kekuatan hukum yang sudah diatur oleh Undang-Undang.

Kejadian pelanggaran rambu dilarang memutar balik, sering ditemukan terlihat di jalan raya dan pemandangan tersebut memang seperti sudah jadi kebiasaan.

(Baca Juga: Street Manners: Serem! Segini Besar Denda Kalau Kendaraan Enggak Pakai Pelat Nomor)

Maraknya pelanggaran rambu dilarang putar balik menunjukkan kalau tingkat kesadaran masyarakat dalam berkendara masih rendah.

Ancaman hukum pidana beserta sanksi nampaknya belum membuat pengendara yang nakal jera, sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang no. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 yang berisi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,".

Memang di setiap rambu dilarang memutar balik ini tidak selalu ada pengawasan dari Kepolisian setempat untuk menjaga ketertiban, tapi apa salahnya jika pengendara tertib berlalu lintas.

(Baca Juga: Street Manners : Benarkah Jika Berjalan di Jalur Kiri Rentan Terkana Ranjau Paku?)

Jangan sampai adanya kejadian yang tidak diinginkan malah baru membuat pengendara jera melanggar aturan lalu lintas tersebut.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Peraturan Menteri Perhubungan,UU no 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa