Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Pake Ribet, Nantinya Smart SIM Bisa Digunakan Bayar Tilang

M. Adam Samudra - Minggu, 22 September 2019 | 14:29 WIB
Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap.
TribunJakarta.com
Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap.

GridOto.com -  Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri menilai Smart SIM nantinya memiliki banyak fitur.

Menariknya, selain fitur uang elektronik dan punya aplikasi di ponsel, Smart SIM juga direncanakan dapat menjadi alat pembayaran saat terkena tilang.

"Justru itu yang kita lakukan adalah sekarang masa uji coba. Beberapa Bank sudah mensuport. Karena bagimanapun Bank Indonesia menjadi unsur utama untuk memberikan rekomendasi bagimana operasionalnya," ujar Refdi Andri di Hall Basket Senayan, Jakarta, Minggu (22/9/2019).

Selain memastikan harga tak berbeda dengan SIM model lawas, Refdi juga menjelaskan bila Smart SIM memiliki empat fungsi utama, di luar dari kelebihannya untuk dijadikan uang elektronik seperti e-Money.

(Baca Juga: Smart SIM Sudah Diresmikan Korlantas, Bagimana Bagi yang Masih Punya SIM Lama?)

Smart SIM berkerja sama dengan tiga bank yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri.

Dia pun belum bisa mengatakan kapan Smart SIM bisa dijadikan alat pembayaran tilang.

"Itu ranahnya BI, nanti bisa ditanyakan langsung," tuturnya.

Untuk diketahui, pembuatan Smart SIM sama persis dengan pembuatan SIM.

(Baca Juga: Smart SIM Hari Ini Akan Resmi Diluncurkan, Barengan Dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara)

Tidak ada perbedaan dengan SIM biasa, Smart SIM ini murni peningkatan pelayan Polri kepada masyarakat.

Refdi Andri mengatakan, jika Smart SIM hilang maka harus buat baru. Untuk pembuatan SIM baru, dapat membuat Smart SIM di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan Cuma Sopir, Pemilik Truk dan Mekanik Wajib Bertanggung Jawab Saat Kecelakaan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa