GridOto.com - Tidak hanya rencana semata, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperluas pemanfaatan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Bahkan sampai pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol akan kena tilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan bahwa kecelakaan yang kerap terjadi di jalan tol perlu adanya terobosan baru, tujuannya agar segala potensi kecelakaan bisa ditekan.
(Baca Juga: Sudah Paham Belum? Mulai 3 Oktober Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol)
Bekerja sama dengan Jasa Marga, kebijakan tilang elektronik di jalan tol ini siap direalisasikan.
Nasir menargetkan, terobosan ini dapat dilaksanakan bulan depan dengan tahap awal melakukan sosialisasi selama beberapa pekan.
Kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor di luar Jakarta juga akan dilakukan penindakan.
Rencananya, kamera E-TLE akan berfungsi di tol dalam kota pada Oktober 2019 mendatang.
(Baca Juga: Mengenal Jenis dan Cara Kerja CCTV Tilang Elektronik di Jalan Tol)
"Pelat nomor selain pelat Jakarta ditindak juga akan kena tilang, semua pelanggaran akan ditilang," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dr. Muhammad Nasir, M.Si., Jumat (20/9), dilansir GridOto.com dari Instagram @divisihumaspolri.
"Jika alamatnya tidak di Jakarta nanti akan kita koordinasi dengan polda-polda yang ada di wilayah tersebut (sesuai lokasi daerah kendaraan). Tapi integrasi dasarnya nanti akan dikembangkan lebih lanjut," imbuhnya.
(Baca Juga: Tilang elektronik Jalur TransJakarta Bakal Diterapkan Oktober 2019)
Baik pihak Ditlantas Polda Metro Jaya maupun Jasa Marga perlu berdiskusi membahas hal-hal krusial lainnya.
"Tahapannya masih proses, masih disesuaikan dengan perangkat yang sudah dimiliki oleh Jasa Marga juga. Teknik dan fitur kameranya juga sedang disinkronkan," jelasnya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com,Instagram.com/divisihumaspolri |
KOMENTAR