GridOto.com - Akhir-akhir ini kecelakaan kendaraan di Jalan Tol sering terjadi, mulai dari insiden tabrakan karambol di Tol Cipularang Km 91 awal September lalu yang merenggut 8 korban jiwa.
Hingga yang terbaru, tabrakan beruntun di Tol Jakarta - Tangerang yang melibatkan truk dan 2 mobil pribadi yang terjadi kemarin (20/9/2019).
Jalan Tol memang biasa disebut jalan bebas hambatan, walau bebas hambatan bukan berarti pengendara bisa melaju sesukanya tanpa memperdulikan kondisi sekitar.
Dalam berkendara di Tol tetap ada batas kecepatan dan lajur yang mengatur kendaraan seperti lajur kanan untuk mendahului atau kendaraan yang melaju cepat.
(Baca Juga: Street Manners: Sadari Fungsi Bahu Jalan Tol yang Seharusnya Bukan untuk Mendahului!)
Lajur kiri diperuntukkan untuk kendaraan berat seperti truk atau mobil yang tidak melaju cepat sesuai batas minimum kecepatan yang ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 5 butir (2), kecepatan kendaraan paling rendah di Tol antarkota yaitu 80 Km per jam dan untuk Tol dalam kota minimal kecepatannya 60 kilometer per jam.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 41 butir 1 (b) ditegaskan bahwa:
“lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.”
(Baca Juga: Street Manners: Belok Tanpa Lampu Sein Berbahaya, Kalau Pakai Isyarat Tangan Gimana?)
Jadi dapat diketahui ketika berkendara di Tol tidak dibolehkan menyalip kendaraan lain di jalur kiri, karena jalur cepat sudah disediakan di sebelah kanan.
Mendahului kendaraan dari jalur kiri juga berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan karena di lajur tersebut terdapat mobil truk dan kendaraan berat lainnya.
Hal ini juga berlaku sebaliknya, mobil yang kecepatannya di bawah 60 atau 80 Km per jam sebaiknya tidak jalan di jalur Tol sebelah kanan karena dapat memicu kemacetan dan kendaraan lain akan menyalip menggunakan lajur kiri.
Oleh karena itu, bagi mobil pribadi yang tidak ingin melaju cepat sebaiknya pilih jalur tengah, karena jalur kiri lebih dikhususkan untuk kendaraan berat.
(Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Ambulan Pengantar Jenazah Vs Truk di Tol Pejagan-Malang, 5 Orang Tewas)
Kecelakaan di Jalan Tol memang terjadi karena beberapa faktor, namun jika para pengendara berkendara dengan tertib sesuai lajurnya bukan tidak mungkin kecelakaan di Tol dapat diminimalisir.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 |
KOMENTAR