GridOto.com - Akhir-akhir ini kecelakaan kendaraan di Jalan Tol sering terjadi, mulai dari insiden tabrakan karambol di Tol Cipularang Km 91 awal September lalu yang merenggut 8 korban jiwa.
Hingga yang terbaru, tabrakan beruntun di Tol Jakarta - Tangerang yang melibatkan truk dan 2 mobil pribadi yang terjadi kemarin (20/9/2019).
Jalan Tol memang biasa disebut jalan bebas hambatan, walau bebas hambatan bukan berarti pengendara bisa melaju sesukanya tanpa memperdulikan kondisi sekitar.
Dalam berkendara di Tol tetap ada batas kecepatan dan lajur yang mengatur kendaraan seperti lajur kanan untuk mendahului atau kendaraan yang melaju cepat.
(Baca Juga: Street Manners: Sadari Fungsi Bahu Jalan Tol yang Seharusnya Bukan untuk Mendahului!)
Lajur kiri diperuntukkan untuk kendaraan berat seperti truk atau mobil yang tidak melaju cepat sesuai batas minimum kecepatan yang ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 5 butir (2), kecepatan kendaraan paling rendah di Tol antarkota yaitu 80 Km per jam dan untuk Tol dalam kota minimal kecepatannya 60 kilometer per jam.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 41 butir 1 (b) ditegaskan bahwa:
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 |
KOMENTAR