Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dua Mobil di Mojokerto Tidak Lulus Uji Emisi, Langsung Disuruh Periksa ke Bengkel

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 20 September 2019 | 20:45 WIB
Petugas Dishub Kota Mojokerto memeriksa data kendaraan mobil untuk diuji emisi gas buang, Jumat (20/9/2019).
TribunJatim.com/ Febrianto Ramadani
Petugas Dishub Kota Mojokerto memeriksa data kendaraan mobil untuk diuji emisi gas buang, Jumat (20/9/2019).

GridOto.com - Puluhan mobil yang melintas kantor Dishub Kota Mojokerto, di Jalan By Pass Mojokerto dari arah Jombang menuju Surabaya dihentikan sejumlah petugas, Jumat (20/9/2019).

Kendaraan tersebut dilakukan untuk uji emisi gas buang oleh petugas secara acak.

Dalam pengujian yang dilakukan ke dalam ruang pengecekan, sebanyak dua kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi gas buang.

Kabid Angkutan Sarana dan Prasarana Dishub Kota Mojokerto, Agustuti Rosyid mengatakan, uji emisi gas buang kendaraan bermotor tersebut rutin digelar Dishub Kota Mojokerto.

(Baca Juga: Uji Emisi 2.000 Mobil di Denpasar, Bagi yang Enggak Lolos Diwajibakan Begini)

"Tujuannya untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor, ini merupakan tahap terakhir dan gratis," ungkapnya, dikutip dari TribunMojokerto.com, Jumat (20/9/2019).

Masih kata Agustuti, bagi dua kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi, direkomendasikan segera diperiksakan mesinnya ke bengkel.

Sedangkan untuk sisanya yang dinyatakan lulus uji emisi dipasangkan stiker.

"Untuk ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan, untuk bensin maksimal CO 4,5 persen dan HC 1200 ppm untuk kategori kurang dari 2007," kata Agustuti lagi.

"Lebih dari 2007, CO 1,5 persen dan HC 200 ppm. Diesel maksimal 70 persen, 40 persen dan 50 persen, di atas itu iya harus ada rekomendasi," jelasnya.

Agustuti menjelaskan, uji emisi gas buang kendaraan bermotor menggunakan alat smart tester dan tes analisa dengan sasaran 50 kendaraan setiap digelar uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

(Baca Juga: Kumpulan Hasil Uji Emisi dari Beragam Jenis dan Usia Mobil, Simak Nih)

Terutama, kendaraan penumpang karena untuk kendaraan penumpang wajib uji emisi kendaraan bermotor tiap enam bulan sekali.

"Sebelumnya, tahap awal yang tidak lulus 5 persen, tahap kedua 7 persen dan tahap terakhir ini masih berlangsung karena sasarannya 50 kendaraan," ungkap Agustuti.

"Alhamdulillah gas buang kendaraan bermotor kita sudah bagus, kalau banyak yang tidak lulus maka dipastikan akan berdampak ke lingkungan dan kesehatan," tegasnya.

Sama seperti kabut asap yang terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim), gas buang kendaraan yang buruk bisa menyebabkan ISPA dan kanker paru-paru.

Sementara terkait kondisi udara di Kota mojokerto, Agustuti menambahkan, yang menangani adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ada 2 Mobil Tak Lulus Uji Emisi Gas Buang di Mojokerto, Dishub Minta Mesinnya Diperiksa di Bengkel

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Dia Beragam Acara Menarik GJAW 2024, Cocok Buat Libur Akhir Pekan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa