GridOto.com - Beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan imbauan kepada para pemilik kendaraan yang menunggak membayar pajak, agar segera melakukan pembayaran pajak.
Karena diketahui, sebanyak 2,2 juta kendaraan bermotor di Jakarta menunggak pajak dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp 2,4 triliun.
Hal tersebut yang membuat Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta akan melakukan razia terhadap pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak.
Bahkan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan surat kepada para pemilik kendaraan, maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
(Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara Tahun Depan, Ini Detilnya!)
Untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak, pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi mulai tanggal 16 hingga 30 September 2019.
"Kita juga melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, Selasa (17/9).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh admin akun Instagram @divisihumaspolri beberapa jam yang lalu.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Instagram.com/divisihumaspolri |
KOMENTAR