Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara Tahun Depan, Ini Detilnya!

Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 19 September 2019 | 12:40 WIB
Sejumlah penunggak pajak mengurus pembayaran saat terkena razia di daerah Penjaringan, Jakarta Utara
Kompas.com/Ardito Ramadhan D
Sejumlah penunggak pajak mengurus pembayaran saat terkena razia di daerah Penjaringan, Jakarta Utara

GridOto.com - Tahun depan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

“Kita punya rencana untuk melakukan gijzeling, yaitu penyanderaan sementara selama 6 bulan,” kata Faisal.

Akan tetapi, ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan serta merta mereka lakukan ke setiap penunggak pajak kendaraan bermotor.

(Baca Juga: Banyak yang Nunggak, BPRD Ajak Pemilik Ferrari, Lamborghini, Porsche, BMW, dan Lainnya Untuk Bayar Pajak)

Suasana pertemuan BPRD DKI Jakarta dengan para perwakilan asosiasi pemilik mobil mewah.
Pradana/GridOto.com
Suasana pertemuan BPRD DKI Jakarta dengan para perwakilan asosiasi pemilik mobil mewah.

“Jadi khusus untuk orang yang sudah punya itikad tidak baik tentang piutang pajaknya,” jelas Faisal.

Ia menjelaskan bahwa yang ia maksud sebagai itikad tidak baik adalah sengaja tidak membayar pajak, ingin melarikan diri ke luar negeri, atau tindakan non-kooperatif lainnya.

“Kalau mereka melakukan ini dan nilai pajaknya di atas Rp 100 juta, bisa dikenakan gijzeling di lapas yang kita titipkan,” tuturnya.

Kenapa 6 bulan? Karena setelah dikurung, para penunggak pajak tadi diberikan waktu 6 bulan untuk melunasi hutang pajak mereka.

“DKI tahun depan akan melakukan ini untuk memberikan shock therapy kepada wajib pajak yang memang tidak mempunyai itikad baik untuk membayar pajak,” pungkasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa