Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Konsekuensi Nunggak Pajak Kendaraan: Dapat ‘Surat Cinta,’ Kendaraan Disita, atau Dipenjara

Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 19 September 2019 | 12:17 WIB
Ilustrasi bayar pajak motor
Isal/GridOto.com
Ilustrasi bayar pajak motor

GridOto.com - Dengan jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor hampir 2 juta unit, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memutuskan untuk mengambil langkah drastis.

“Tahun depan kami akan menggandeng Polda Metro Jaya dan KPK untuk menertibkan para penunggak pajak,” kata Faisal Syafrudin selaku Ketua BPRD DKI Jakarta di SCBD, Jakarta Selatan.

Ia mengatakan hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya penagihan dan penegakan hukum dengan skala yang lebih besar pada tahun 2020.

Selain pemasangan stiker di kendaraan yang menunggak pajak, dirinya mengatakan bahwa BPRD DKI Jakarta memiliki beberapa cara lain untuk menindak pengemplang pajak. 

(Baca Juga: Awas! Tahun Depan Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Didatangi KPK)

Pertama, BPRD DKI Jakarta akan melayangkan ‘surat cinta’ kepada penunggak pajak dalam bentuk Surat Paksa.

“Kalau polisi melakukan tilang, kita melakukannya dengan Surat Paksa. Apabila tidak membayar juga, maka akan kita lakukan penyitaan,” jelas Faisal.

Tidak berhenti sampai di situ, Faisal juga mengatakan bahwa pihaknya tengah berencana untuk memperlakukan gijzeling.

“Kita punya rencana untuk melakukan gijzeling, yaitu penyanderaan sementara selama 6 bulan,” pungkasnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suara Sirine Ambulans Ada Empat, Bunyi Jemput atau Bawa Pasien dan Angkut Jenazah Beda

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa