GridOto.com - Korps Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) beberapa waktu lalu telah mengumumkan akan mengganti warna latar pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Pelat nomor kendaraan pribadi yang awalnya berlatar hitam dengan tulisan putih wacananya akan berlatar putih.
Namun, ternyata kenyataannya tak seperti itu.
Pelat nomor yang baru tidak berwarna latar putih, melainkan tetap hitam.
(Baca Juga: Ingin Plat Nomor Cantik? Begini Proses Pembuatan yang Resmi Biar Enggak Kena Masalah)
Seperti halnya pada gambar di bawah ini, plat nomor ini merupakan plat nomor mobil keluaran terbaru bulan September 2019 dan berlaku hingga September 2024.
Warna latarnya memang hitam, lalu dimana bedanya?
Eits tunggu dulu, yang membedakannya adalah jika difoto menggunakan flash, warna latarnya akan berubah menjadi putih.
Pelat itu disebut dengan retro reflektif.
(Baca Juga: Berdasarkan Plat Nomor, Mobil Jenis Ini Lakukan Tabrak Lari di Jakarta Pagi Tadi)
"Itu namanya retro reflektif, bisa difoto warna hitam jadi putih dan warna putih jadi hitam," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir saat dihubungi GridOto.com, Rabu (18/9/2019).
Langkah tersebut merupakan wujud dari penerapan Electronic Trafic Law Enforcement (e-TLE).
Proses tilang e-TLE adalah dengan bukti pelanggaran yang terekam kamera oleh CCTV.
Jika kalian cermati, saat kamera CCTV e-TLE akan merekam kendaraan, pasti akan ada sinar flash yang berkedip.
(Baca Juga: Mau Bikin Plat Nomor Cantik? Jangan Kaget Lihat Harganya)
Nah, dengan plat nomor retro reflektif itu nantinya kendaraan akan mudah teridentifikasi melalui kamera CCTV yang terpasang di jalan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR