GridOto.com - Warga Surabaya yang tinggal dan menetap di Kota Surabaya, diimbau untuk menjadikan pelat mobil dan motor mereka menggunakan pelat L.
Melansir dari Surya.co.id, hal tersebut bertujuan untuk menaikkan pendapatan daerah dan memaksimalkan progam pemutihan yang digelar Pemprov Jatim, khususnya menyangkut pajak kendaraan bermotor.
"Jika ada kendaraan warga Surabaya yang masih bernopol luar Surabaya, sebaiknya balik nama sehingga berpelat L. Tapi ini sifatnya imbauan," kata Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya, Anang Kurniawan, Selasa (17/9/2019).
Imbauan ini terkait hasil pendapatan pajak kendaraan, sebab pembagiannya yakni 30 persen untuk Kota Surabaya dan 70 persen untuk Pemprov Jatim.
"Total penerimaan pajak kendaraan di Surabaya setelah sharing diperkirakan mencapai Rp 331 miliar. Kalau semua kendaraan warga Surabaya sudah pelat L, pasti akan naik lagi," ungkapnya.
(Baca Juga: Bagaimana Syarat Ganti Pelat Nomor dari Ganjil ke Genap? Begini Kata Polisi)
Anang memprediksi ada ribuan kendaraan di Surabaya yang belum pelat L.
Mereka membeli kendaraan bermotor bekas dari luar kota sehingga bukan bernopol Surabaya.
Ada pula yang membawa kendaraan dari daerah lain, namun sudah punya rumah di Surabaya.
Anang menyebut akan lebih baik jika kendaraan itu dibalik nama dan berpelat L.
"Selain akan mempermudah mengurus administrasi saat membayar pajak juga akan dipermudah," ujarnya.
Ia mengaku tidak mengetahui berapa persisnya jumlah warga Surabaya yang kendaraannya belum pelat L.
Hal itu lantaran semua urusan pajak kendaraan merupakan wewenang provinsi.
Surabaya dan semua daerah di Jawa Timur berlaku sharing pendapatan pajak kendaraan.
Hingga saat ini total pendapatan pajak kendaraan bermotor di Suabaya masih belum maksimal, yakni baru 42 persen.
(Baca Juga: Awas.. Berani Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pasal Penipuan!)
Sementara itu, populasi kendaraan terus meningkat setiap tahun.
Kondisi ini berpengaruh pada besaran kebutuhan anggaran pembiayaan untuk fasilitas berlalu lintas.
"Seperti pembiayaan jalan dan fasilitas rambu-rambu lalu lintas. Pembiayaan ini salah satunya diambilkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor,” paparnya.
Anang menjelaskan, sumber-sumber pendapatan itu masuk dan dikelola Pemprov Jatim.
Namun dari pendapatan itu, sekitar 30 persen menjadi hak pemkab atau pemkot untuk penyelenggaraan fasilitas di jalan.
Sedangkan, pemilik kendaraan di Surabaya masih banyak yang pakai pelat nomor dari luar Surabaya.
“Akibatnya, risiko kebutuhan biaya penyelenggaran tertib berlalu lintas di Surabaya juga meningkat,” ujarnya.
Artikel ini dikutip dari surya.co.id dengan judul Pemkot Imbau Kendaran Warga Surabaya Harus Plat L, Ini Alasannya
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR