GridOto.com - Dalam membeli kendaraan bermotor bekas, balik nama kendaraan merupakan hal yang sifatnya wajib.
Sebab, penggantian nama pemilik kendaraan bermotor akan memudahkan pemilik kendaraan dalam pengurusan pajaknya.
Seperti yang diketahui, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di wilayah Jakarta resmi dinaikkan menjadi 12,5 persen pada 23 Agustus 2019 lalu.
Kenaikan ini terjadi, usai Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB disahkan DPRD DKI Jakarta.
(Baca Juga: BBN DKI Jakarta Segera Naik, Auto2000 Optimis Penjualan Tidak Akan Turun)
Dengan keputusan tersebut, pajak BBN-KB naik 2,5 persen dari sebelumnya yang hanya 10 persen.
Menanggapi regulasi tersebut, Tika, Marketing showroom mobil bekas JP Autoprime mengatakan, pembeli mobkas kebanyakan tidak terlalu mempermasalahkan kenaikan BBN.
"Kebanyakan sih pembeli yang domisili Jakarta gak masalah BBN itu naik, karena sebagai pembeli mobil seken mau gak mau ya harus balik nama biar gak ribet urus pajaknya," kata Tika, Senin (16/9/2019).
Sementara itu, Sugiyanto, Marketing showroom Allison Automobile mengungkapkan, pembeli di showroomnya jika ingin balik nama tidak perlu mengeluarkan biaya lagi.
(Baca Juga: Mobil Bekas 'Mewah' Di Bawah Rp 250 Jutaan, Bisa Dapat Honda Accord, Audi A4, hingga Toyota Camry.)
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR