Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Serem! Segini Besar Denda Kalau Kendaraan Enggak Pakai Pelat Nomor

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 20 September 2019 | 09:46 WIB
Ilustrasi pelat nomor yang tidak dipasang beserta denda yang harus dibayarkan
TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi pelat nomor yang tidak dipasang beserta denda yang harus dibayarkan

GridOto.com - Hati-hati lho sob jika enggak memasang pelat nomor di kendaraan bermotor kalian bisa kena denda.

Pelat nomor adalah tanda pengenal dari kendaraan bermotor yang tersusun dari huruf dan angka, serta memiliki background dan warna tulisan yang kontras.

Huruf dalam pelat nomor sendiri dapat digunakan untuk mengenali daerah dari mana kendaraan bermotor tersebut terdaftar, yang berjejer dengan angka dari satu hingga empat digit.

Dalam pelat nomor sendiri dapat dilihat kapan bulan pembayaran pajak serta hingga kapan masa berlaku dari pelat nomor tersebut.

(Baca Juga: Mobil Dinas Wabub Tanah Datar Terciduk Razia, Pelat Nomor Lapis Tiga, Nunggak Pajak Tiga Bulan)

Background sendiri menggambarkan identitas dari kendaraan tersebut.

Pelat nomor dengan background warna hitam menggambarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan pribadi, kuning menegaskan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan umu, dan merah menunjukkan identitas mobil dinas.

Namun jangan remehkan tanda identitas dari kendaraan kalian tersebut sob.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 Ayat 1 menyebutkan:

(Baca Juga: Transaksi Lewat Online Shop, Sindikat Pemalsu Pelat Nomor & STNK Ala Pejabat Ditangkap)

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Artinya setiap kendaraan bermotor memang harus mengenakan tanda pengenal beserta pengendara harus membawa bukti STNK yang sah.

Yang namanya kewajiban, jika lalai, entah secara sengaja maupun tidak, tentu ada akibatnya sob.

Ancaman yang ditujukan kepada pengendara yang tidak menaati peraturan tersebut pun tak main-main.

(Baca Juga: Awas.. Berani Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pasal Penipuan!)

Mulai dari kurungan penjara selama dua bulan hingga denda sebesar Rp 500.000.

Hal tersebut tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Serem kan sob? Makanya jangan tinggalkan pelat nomor kendaraan kalian di rumah karena cuma buat gaya-gayaan aja.

Editor : Fendi
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa