GridOto.com - Hati-hati lho sob jika enggak memasang pelat nomor di kendaraan bermotor kalian bisa kena denda.
Pelat nomor adalah tanda pengenal dari kendaraan bermotor yang tersusun dari huruf dan angka, serta memiliki background dan warna tulisan yang kontras.
Huruf dalam pelat nomor sendiri dapat digunakan untuk mengenali daerah dari mana kendaraan bermotor tersebut terdaftar, yang berjejer dengan angka dari satu hingga empat digit.
Dalam pelat nomor sendiri dapat dilihat kapan bulan pembayaran pajak serta hingga kapan masa berlaku dari pelat nomor tersebut.
(Baca Juga: Mobil Dinas Wabub Tanah Datar Terciduk Razia, Pelat Nomor Lapis Tiga, Nunggak Pajak Tiga Bulan)
Background sendiri menggambarkan identitas dari kendaraan tersebut.
Pelat nomor dengan background warna hitam menggambarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan pribadi, kuning menegaskan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan umu, dan merah menunjukkan identitas mobil dinas.
Namun jangan remehkan tanda identitas dari kendaraan kalian tersebut sob.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 Ayat 1 menyebutkan:
(Baca Juga: Transaksi Lewat Online Shop, Sindikat Pemalsu Pelat Nomor & STNK Ala Pejabat Ditangkap)
"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
Artinya setiap kendaraan bermotor memang harus mengenakan tanda pengenal beserta pengendara harus membawa bukti STNK yang sah.
Yang namanya kewajiban, jika lalai, entah secara sengaja maupun tidak, tentu ada akibatnya sob.
Ancaman yang ditujukan kepada pengendara yang tidak menaati peraturan tersebut pun tak main-main.
(Baca Juga: Awas.. Berani Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Pasal Penipuan!)
Mulai dari kurungan penjara selama dua bulan hingga denda sebesar Rp 500.000.
Hal tersebut tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Serem kan sob? Makanya jangan tinggalkan pelat nomor kendaraan kalian di rumah karena cuma buat gaya-gayaan aja.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR