GridOto.com - Tak sedikit dari kita sering menganggap remeh kegunaan dari emergency kit yang harusnya selalu kita bawa di mobil.
Diantaranya adalah perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), segitiga pengaman, dan tool kit seperti dongkrak, ban cadangan dan pembuka roda.
Lebih jelasnya disebutkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57 Ayat 3 yang menyebutkan;
(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
(Baca Juga: Sebentar Lagi Mudik, Yakin Sudah Tahu Cara Pasang Segitiga Pengaman yang Benar?)
a. sabuk keselamatan;
b. ban cadangan;
c. segitiga pengaman;
d. dongkrak;
e. pembuka roda;
f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.
(Baca Juga: Street Manners : Benarkah Jika Berjalan di Jalur Kiri Rentan Terkana Ranjau Paku?)
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR