Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Hitungan Diskon Pajak Yang Diberlakukan Pemerintah DKI Jakarta

Hendra - Selasa, 17 September 2019 | 14:31 WIB
Urus pajak 5 tahun sendiri
Isal/GridOto.com
Urus pajak 5 tahun sendiri

GridOto.com- Mulai Senin (16/9) Pemerintah DKI Jakarta akan kasih keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Diskon keringanan pajak dan denda sanksi bervariasi.

Potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% untuk pajak sampai dengan tahun 2012.

Sementara untuk pajak mulai tahun 2013 hingga 2016 dapat potongan 25%.

(Baca Juga: Mobil Dinas Wabub Tanah Datar Terciduk Razia, Pelat Nomor Lapis Tiga, Nunggak Pajak Tiga Bulan

"Untuk tahun 2017 hingga 2019 tidak ada keringanan potongan pajak. Hanya penghapusan denda sanksi saja," jelas Ridwan Pohan, Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.

Menurut Ridwan Pohan kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019, mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.

Biar lebih mudah, GridOto.com akan memberikan gambaran penghitungannya.

Sebagai contoh motor Honda Spacy keluaran 2010.

Si pemilik sejak 2011 hingga 2019 tidak membayar pajak.

Menurut Ridwan Pohan PKB yang dibayarkan sesuai dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) tahun bersangkutan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa