GridOto.com - Kabar gembira bagi sobat GridOto yang saat ini masih nunggak pajak kendaraannya.
Pasalnya mulai Senin (16/9) Pemerintah DKI Jakarta akan kasih keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor hingga 50 persen.
Potongan tersebut diberikan melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengarah dari kebijakan pemerintah DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019, mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.
(Baca Juga: Pemkot Bekasi Pusing, Mau Tekan Polusi Udara atau Potensi Pajak Kendaraan Bermotor?)
Melansir Kompas.com, Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syarifudin menyebutkan kebijakan ini diberikan salah satunya untuk BBNKB dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak, terutama BBNKB, PKB, dan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan)," terangnya, Senin (16/9).
Adapun potongan pajak yang dapat diterima hingga mencapai 50 persen.
Potongan tersebut untuk tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor hingga tahun 2012.
(Baca Juga: Asyik! Enggak Pakai Duit, di Kota Ini Bayar Pajak Motor Pakai Sampah Plastik)
Dan untuk tahun 2013-2016 akan diberikan potongan bea balik nama sebesar 25 persen serta dihapuskannya sanksi administrasi.
Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam membayar tunggakan pajak.
Hal tersebut juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak.
"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," kata Faisal.
(Baca Juga: Data Mengejutkan dari Indramayu, Dua Kecamatan Ini Pemilik Kendaraannya Paling Malas Bayar Pajak)
Informasi ini juga dibagikan oleh akun resmi BPRD DKI Jakarta, @humaspajakjakarta.
Artikel mengkuti dari Kompas.com dengan judul "Diskon Sampai 50 Persen Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI"
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com,instagram.com/HumasPajakJakarta |
KOMENTAR